
Fenomena pernikahan yang tidak tercatat atau sering dikenal sebagai nikah siri masih banyak terjadi di Indonesia. Di satu sisi, pernikahan ini dianggap sah secara agama. Namun di sisi lain, negara tidak mengakuinya secara hukum karena tidak melalui proses pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sinilah muncul persoalan besar: bagaimana status hukum keluarga, terutama bagi perempuan dan anak?
Pemerintah melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mencoba memberikan solusi. Pasangan dengan pernikahan tidak tercatat tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dengan mencantumkan status “nikah tidak tercatat” melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sekilas, kebijakan ini terlihat membantu. Tapi jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan: apakah ini benar-benar melindungi, atau justru menyisakan masalah baru?
Secara administratif, keberadaan KK ini memang memberikan manfaat nyata. Pasangan dan anak tetap bisa mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Ini penting, karena tanpa KK, banyak hak dasar warga negara yang terhambat. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memastikan tidak ada warga yang “hilang” dari sistem administrasi.
Namun, kita tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja. Masalah utama terletak pada kekuatan hukum. KK dengan status “nikah tidak tercatat” tidak bisa menjadi bukti sah adanya perkawinan di mata hukum. Artinya, ketika terjadi konflik—misalnya perceraian, sengketa harta bersama, atau persoalan warisan—dokumen ini tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan.
Di sinilah posisi perempuan menjadi sangat rentan. Tanpa bukti perkawinan yang sah, perempuan bisa kesulitan menuntut hak nafkah, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga hak atas harta bersama. Bahkan dalam beberapa kasus, status anak juga bisa dipersoalkan secara hukum, meskipun secara administratif sudah diakui.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping. Masyarakat bisa menganggap pencatatan nikah tidak lagi penting karena secara administratif tetap “diakui”. Padahal, pencatatan adalah kunci utama perlindungan hukum dalam sebuah perkawinan. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik nikah siri justru semakin meningkat.
Dari sudut pandang perlindungan hukum, kondisi ini jelas belum ideal. Hukum seharusnya hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan, terutama bagi pihak yang lebih lemah. Dalam hal ini, perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan, bukan justru berada dalam posisi yang serba tidak pasti.
Lalu apa solusinya?
Langkah paling tepat tetap pada pencatatan perkawinan secara resmi. Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri, mekanisme isbat nikah di pengadilan agama bisa menjadi jalan keluar. Dengan penetapan tersebut, pernikahan akan diakui secara hukum dan seluruh hak keluarga dapat terlindungi secara penuh.
Kebijakan KK untuk nikah tidak tercatat memang membantu dari sisi administratif, tetapi tidak boleh dianggap sebagai solusi akhir. Tanpa pengakuan hukum yang kuat, perlindungan yang diberikan masih setengah jalan. Negara perlu mendorong kesadaran masyarakat bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk menjamin keadilan dalam keluarga.
Singkatnya, KK bisa membuka akses, tetapi hanya pencatatan resmi yang benar-benar memberikan perlindungan.
