
Penahanan Sertifikat oleh Notaris
Bayangkan Anda baru saja menyelesaikan proses jual beli properti. Akta telah ditandatangani, pajak sudah dibayar, biaya notaris/PPAT pun telah dilunasi seluruhnya, namun sertifikat tanah tidak kunjung diserahkan oleh notaris. Apakah tindakan ini dibenarkan secara hukum?
Kewajiban Notaris Menyerahkan Dokumen
Notaris sebagai pejabat umum terikat pada kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).
Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris secara tegas mewajibkan notaris untuk:
“Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta atas permintaan pihak yang berhak.”
Lebih jauh, Pasal 16 ayat (1) huruf a mewajibkan notaris untuk:
“Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.”
Dengan honorarium yang telah dibayar lunas, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan penahanan sertifikat atau dokumen milik klien. Seluruh kewajiban klien kepada notaris telah dipenuhi, sehingga notaris wajib segera menyerahkan dokumen tersebut.
Sertifikat Bukan Milik Notaris
Perlu dipahami bahwa sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan merupakan dokumen hak milik klien, bukan produk yang dihasilkan oleh notaris. Notaris hanya berkedudukan sebagai pihak yang menerima, memproses, dan menyerahkan kembali dokumen tersebut dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Artinya, bahkan dalam kondisi honorarium belum dibayar sekalipun penahanan sertifikat sudah dipertanyakan secara hukum, apalagi dalam situasi di mana pembayaran telah lunas sepenuhnya. Penahanan sertifikat dalam kondisi ini tidak memiliki dasar pembenaran apapun, baik secara hukum maupun etik.
Bagaimana dengan Dalil Hak Retensi?
Sebagian notaris berdalih bahwa penahanan dokumen didasarkan pada hak retensi (retentierecht), yakni hak untuk menahan benda milik orang lain hingga suatu tagihan dilunasi. Dasar yang kerap dikutip adalah Pasal 1812 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga ia dibayar lunak segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa itu.”
Namun, dalil hak retensi ini gugur sepenuhnya ketika honorarium telah dibayar lunas, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, syarat utama hak retensi tidak terpenuhi. Hak retensi hanya lahir apabila terdapat tagihan yang belum diselesaikan. Jika seluruh kewajiban pembayaran klien telah dipenuhi, maka tidak ada lagi piutang yang dapat dijadikan dasar penahanan. Hak retensi bersifat accessoir, ia mengikuti utang pokok, dan ketika utang pokok lunas, hak retensi pun hapus demi hukum.
Kedua, objek hak retensi tidak mencakup sertifikat tanah. Hak retensi dalam konteks hubungan kuasa umumnya berlaku atas benda yang memang dihasilkan atau dikerjakan oleh pihak yang menahan. Sertifikat tanah adalah dokumen yang diterbitkan oleh BPN/ATR dan hanya dititipkan sementara kepada notaris dalam rangka proses balik nama. Notaris tidak menciptakan sertifikat tersebut, sehingga secara logika hukum, sertifikat tidak dapat menjadi objek hak retensi notaris.
Ketiga, kedudukan notaris bukan kreditur biasa. Hubungan antara notaris dan klien bukan semata-mata hubungan keperdataan biasa, melainkan hubungan jabatan profesi yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU Jabatan Notaris. Dalam kedudukannya sebagai pejabat umum, notaris tunduk pada kewajiban hukum publik untuk menyerahkan dokumen kepada pihak yang berhak, kewajiban tidak dapat dikesampingkan hanya dengan merujuk pada ketentuan perdata umum tentang hak retensi.
Keempat, tindakan ini secara eksplisit dilarang oleh Kode Etik Notaris. Penahanan dokumen klien secara langsung dilarang dalam Pasal 4 angka 8 Kode Etik Notaris INI, yang berbunyi:
“Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.”
Larangan ini didasari prinsip bahwa setiap pembuatan akta harus dilakukan tanpa paksaan dari siapapun, termasuk dari notaris sendiri, karena kebebasan dalam membuat akta adalah hak penuh klien.
Atas pelanggaran ini, Pasal 6 Kode Etik Notaris INI mengatur bahwa Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, schorzing (pemecatan sementara dari keanggotaan INI), onzetting (pemecatan tetap), hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Tindakan Notaris Ini Dapat Dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum
Penahanan sertifikat tanpa alasan yang sah setelah seluruh kewajiban klien dipenuhi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Unsur PMH terpenuhi apabila:
- Notaris menolak atau menunda penyerahan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas;
- Klien mengalami kerugian nyata, misalnya tertundanya balik nama, gagalnya transaksi lanjutan, atau kerugian ekonomi lainnya;
- Terdapat hubungan sebab akibat antara penahanan dokumen dan kerugian yang diderita klien.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan kepada Notaris
Notaris yang terbukti menahan dokumen klien tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan:
- Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat berdasarkan Pasal 85 UU Jabatan Notaris.
- Sanksi etik dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pelanggaran Kode Etik Notaris yang mewajibkan notaris menjaga kepercayaan dan kepentingan klien.
- Gugatan perdata PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
- Potensi pidana, apabila penahanan dokumen disertai unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, mengingat sertifikat adalah benda bergerak milik orang lain yang dipercayakan kepada notaris.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Klien
Apabila Anda menghadapi situasi ini, berikut langkah yang dapat segera dilakukan:
- Buat permintaan secara lisan maupun tertulis kepada notaris agar segera menyerahkan sertifikat, lengkap dengan bukti pelunasan honorarium sebagai lampiran. Simpan salinannya sebagai bukti.
- Laporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di wilayah setempat untuk pemeriksaan pelanggaran jabatan.
- Adukan ke Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk proses penegakan kode etik.
- Ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri apabila penahanan menimbulkan kerugian nyata dan notaris tetap tidak kooperatif.
Kesimpulan
Dengan honorarium yang telah dibayar lunas, tidak ada celah hukum apapun yang membenarkan notaris menahan sertifikat milik klien. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar kewajiban jabatan notaris, tetapi juga berpotensi menjadi PMH bahkan tindak pidana penggelapan. Klien berhak atas dokumennya dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut penyerahannya segera.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 tentang Penggelapan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pasal 4 angka 8
