Apakah Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan?

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, persoalan hukum dalam harta yang diperoleh masa perkawinan tidak lagi hanya berkutat pada rumah, tanah, atau kendaraan. Kini, karya intelektual seperti lagu, buku, merek dagang, hingga paten mulai menjadi bagian dari harta yang dipersoalkan ketika perceraian terjadi. Pertanyaannya, apakah hasil karya intelektual tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama? Dan jika iya, bagaimana pembagiannya?

Secara hukum, Indonesia melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menegaskan bahwa segala harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Ketentuan ini tidak membedakan apakah harta tersebut berwujud atau tidak berwujud. Dengan demikian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan benda tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi secara logis termasuk dalam kategori harta bersama, selama diperoleh dalam masa perkawinan.

Namun, di sinilah letak problematikanya. Regulasi di bidang HKI seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak secara eksplisit mengatur HKI sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan. Akibatnya, terjadi disharmoni antara hukum perkawinan dan hukum kekayaan intelektual. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak dalam perceraian.

Padahal, secara konseptual, HKI memiliki karakteristik sebagai hak kebendaan yang dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomi. Misalnya, sebuah lagu yang diciptakan selama perkawinan dan menghasilkan royalti jelas memiliki nilai ekonomi yang dapat dihitung. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika seluruh manfaat ekonomi tersebut hanya dinikmati oleh salah satu pihak, sementara kontribusi pasangan baik langsung maupun tidak langsung diabaikan.

Dalam praktiknya, pengadilan khususnya Pengadilan Agama mulai membuka ruang untuk mengakomodasi HKI sebagai harta bersama. Pembagiannya pun merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang pada prinsipnya membagi harta bersama secara setengah-setengah antara suami dan istri. Namun, karena HKI merupakan benda tidak berwujud, maka yang dibagi bukanlah objeknya secara fisik, melainkan manfaat ekonominya, seperti royalti.

Meski demikian, pembagian ini tidaklah sederhana. Berbeda dengan rumah atau kendaraan yang dapat langsung dinilai dan dibagi, HKI memerlukan penilaian yang lebih kompleks. Misalnya, apakah karya tersebut sudah menghasilkan pendapatan? Apakah ada perjanjian lisensi dengan pihak ketiga? Siapa yang secara hukum terdaftar sebagai pemilik? Semua pertanyaan ini harus dijawab untuk menentukan nilai ekonomis yang adil.

Lebih jauh, penting dipahami bahwa dalam HKI terdapat dua jenis hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara pribadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan, sementara hak ekonomi dapat dialihkan dan menjadi objek pembagian. Artinya, meskipun suatu karya dibagi secara ekonomi, pengakuan sebagai pencipta tetap tidak dapat dipisahkan dari individu yang menciptakannya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih perlu berbenah dalam mengatur relasi antara HKI dan harta bersama. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum. Tanpa harmonisasi, keadilan dalam pembagian harta bersama terutama yang bersumber dari karya intelektual akan sulit tercapai. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal hukum secara formiil, tetapi juga soal keadilan materiil. Dalam sebuah perkawinan, kontribusi tidak selalu berbentuk materi. Dukungan emosional, waktu, dan pengorbanan pasangan juga menjadi bagian dari proses lahirnya sebuah karya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya hukum hadir untuk mengakui dan melindungi kontribusi tersebut, termasuk dalam bentuk pembagian manfaat dari karya intelektual.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top