
Perkawinan merupakan institusi hukum sekaligus sosial yang memiliki peran fundamental dalam membentuk keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Dalam perspektif hukum, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai ikatan lahir dan batin yang bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, negara hadir melalui regulasi untuk memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan secara matang, baik dari segi fisik maupun mental.
Salah satu langkah penting yang diambil negara adalah merevisi ketentuan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini menetapkan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, ketentuan lama membedakan batas usia, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Perubahan ini tidak lahir tanpa alasan. Secara normatif, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai adanya diskriminasi berbasis gender dalam pengaturan sebelumnya. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk melindungi hak anak, mencegah perkawinan dini, serta menekan angka perceraian dan risiko kesehatan bagi perempuan.
Namun demikian, pertanyaan krusial yang patut diajukan adalah: apakah perubahan batas usia ini efektif dalam praktik?
Secara teoritik, peningkatan batas usia perkawinan diharapkan mampu menciptakan kesiapan yang lebih matang bagi pasangan yang akan menikah. Usia 19 tahun dianggap sebagai titik minimal kedewasaan, baik secara psikologis maupun biologis, sehingga tujuan perkawinan—yakni membentuk keluarga yang harmonis—dapat lebih mudah tercapai. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik perkawinan anak yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa efektivitas regulasi ini masih jauh dari harapan. Salah satu indikatornya adalah masih tingginya angka perkawinan dini, bahkan diikuti dengan meningkatnya permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama. Ketentuan dispensasi yang diatur dalam undang-undang justru menjadi “celah hukum” yang sering dimanfaatkan untuk tetap melangsungkan perkawinan di bawah umur.
Dari perspektif sosiologi hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama: substansi hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan. Jika ditinjau berdasarkan kerangka tersebut, kelemahan implementasi UU No. 16 Tahun 2019 dapat dianalisis secara lebih komprehensif.
Pertama, dari aspek substansi hukum, undang-undang ini belum mengatur secara rinci alasan yang dapat dijadikan dasar pemberian dispensasi nikah. Akibatnya, hakim memiliki ruang interpretasi yang luas, yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan.
Kedua, dari aspek penegak hukum, peran institusi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengadilan agama masih menghadapi kendala, terutama dalam hal sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Minimnya jumlah penyuluh serta masih kuatnya pengaruh pandangan tradisional menjadi tantangan tersendiri.
Ketiga, sarana dan fasilitas juga belum sepenuhnya mendukung. Di sejumlah daerah, khususnya pedesaan, infrastruktur dan layanan administrasi masih terbatas, sehingga implementasi kebijakan tidak berjalan optimal.
Keempat, faktor masyarakat menjadi penentu utama. Rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta pergaulan bebas seringkali mendorong terjadinya perkawinan dini. Dalam banyak kasus, masyarakat masih memandang perkawinan anak sebagai solusi atas persoalan sosial, bukan sebagai masalah hukum.
Kelima, faktor kebudayaan juga berperan signifikan. Nilai-nilai adat dan kebiasaan yang telah mengakar seringkali lebih dominan dibandingkan norma hukum positif. Akibatnya, hukum negara kerap “kalah” oleh praktik sosial yang telah berlangsung lama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan batas usia perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 merupakan langkah progresif secara normatif, namun belum efektif secara empiris. Regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural yang menghambat pencapaian tujuannya.
Ke depan, diperlukan upaya yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui perbaikan regulasi, tetapi juga melalui edukasi masyarakat, penguatan peran lembaga penegak hukum, serta harmonisasi antara hukum negara dan nilai-nilai sosial. Tanpa itu, perubahan hukum hanya akan menjadi formalitas normatif yang belum mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.
