
Perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga membuka persoalan baru yang seringkali lebih kompleks, yaitu hak asuh anak. Dalam banyak kasus, konflik justru memuncak setelah perceraian, terutama ketika kedua orang tua sama-sama ingin mengasuh anak, atau sebaliknya, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kondisi ini tentu berdampak serius bagi masa depan anak.
Dalam perspektif hukum, hak asuh anak atau hadhanah adalah kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak hingga dewasa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak selalu berjalan ideal. Berdasarkan kajian hukum, terdapat dua masalah utama yang sering muncul pasca perceraian. Pertama, perebutan hak asuh anak antara ayah dan ibu yang sama-sama merasa paling berhak. Kedua, adanya sikap saling lempar tanggung jawab yang justru membuat anak menjadi korban penelantaran.
Dalam hukum Islam, pengaturan hadhanah cukup jelas. Anak yang masih kecil, terutama yang belum berusia dua tahun, pada dasarnya berada dalam pengasuhan ibu. Hal ini karena anak masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan intensif, termasuk menyusui. Sementara itu, ayah tetap memiliki kewajiban utama dalam memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup anak.
Namun, ketika anak sudah mencapai usia mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk), ia diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya mempertimbangkan hak orang tua, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kenyamanan anak itu sendiri.
Di Indonesia, aturan tentang hak asuh anak juga diatur dalam hukum positif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya dan mendapatkan perlindungan secara optimal. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun umumnya berada dalam pengasuhan ibu, sedangkan ayah bertanggung jawab atas biaya hidup anak.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan jika terjadi sengketa. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kepentingan terbaik bagi anak. Artinya, meskipun secara umum ibu lebih diutamakan, hak asuh bisa saja diberikan kepada ayah jika terbukti ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang layak.
Yang sering dilupakan oleh banyak pasangan adalah bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan dukungan dari kedua belah pihak. Ketika orang tua lebih sibuk memperjuangkan ego masing-masing, anaklah yang akan menanggung dampaknya, baik secara psikologis, pendidikan, maupun sosial.
Realitanya, banyak anak korban perceraian mengalami tekanan mental, kehilangan arah, bahkan terlantar. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hak asuh seharusnya tidak hanya berfokus pada siapa yang menang, tetapi siapa yang paling mampu menjamin masa depan anak.
Pada akhirnya, hukum sudah memberikan kerangka yang jelas. Tinggal bagaimana para orang tua menjalankannya dengan kesadaran dan tanggung jawab. Karena dalam perkara hak asuh anak, yang paling penting bukanlah hak orang tua, melainkan kepentingan terbaik bagi anak.
