
Di tengah ledakan ekonomi digital, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Youtube Short dan lainnya telah menjadi ruang baru bagi lahirnya kreativitas tanpa batas. Siapa pun kini dapat menjadi kreator, memproduksi karya sinematografi sederhana, dan menjangkau jutaan penonton dalam hitungan detik. Namun di balik euforia tersebut, muncul persoalan klasik yang belum sepenuhnya terjawab yakni lemahnya perlindungan hukum terhadap praktik penjiplakan konten.
Fenomena plagiarisme konten di media sosial bukan sekadar isu etika, melainkan persoalan hukum yang serius. Banyak kreator mengeluhkan karyanya diambil, dimodifikasi, bahkan dimonetisasi oleh pihak lain tanpa izin. Ironisnya, praktik ini kerap dianggap lumrah dalam budaya digital yang serba cepat dan instan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya sinematografi—termasuk video pendek—merupakan objek yang dilindungi secara hukum.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan ketentuan layanan media sosial itu sendiri. Dalam praktiknya, setiap pengguna yang mengunggah konten dianggap memberikan lisensi luas kepada platform, bahkan bersifat non-eksklusif, bebas royalti, dan sulit untuk ditarik kembali. Akibatnya, hak ekonomi kreator atas karyanya menjadi kabur. Konten dapat dengan mudah diunduh, dibagikan ulang, dan digunakan pihak lain tanpa kompensasi yang layak. Dalam konteks ini, kreator seolah hanya memegang hak moral seperti pencantuman nama melalui watermark, namun kadangkala juga tidak, sehingga semakin tanpa kendali penuh atas manfaat ekonominya.
Di sinilah letak paradoks perlindungan hukum era digital. Di satu sisi, regulasi telah mengakui dan melindungi hak cipta secara komprehensif. Di sisi lain, praktik digital justru menciptakan ruang abu-abu yang melemahkan posisi kreator. Hukum, sebagaimana adagium klasik het recht hinkt achter de feiten aan yang berarti hukum sering kali tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika platform digital yang terus berubah.
Secara internasional, sebenarnya telah ada kerangka perlindungan melalui Konvensi Berne dan prinsip national treatment yang menjamin perlindungan lintas negara. Namun implementasinya di tingkat nasional masih menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian plagiarisme. Dalam dunia konten digital, ide sering kali dikemas ulang dengan variasi tertentu, sehingga sulit menentukan batas antara inspirasi dan pelanggaran.
Lebih jauh lagi, mekanisme penegakan hukum yang tersedia juga belum memberikan efek jera yang signifikan. Pelanggaran hak cipta di ranah ini umumnya hanya dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Artinya, kreator harus berjuang sendiri, baik dari segi biaya maupun proses hukum yang tidak sederhana. Dalam realitasnya, banyak kreator memilih diam karena merasa upaya hukum tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Perlu proses penegakan hukum yang lebih sederhana dalam menjamin hak-hak kreator.
Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreator digital masih bersifat formalistik, belum menyentuh aspek keadilan substantif. Negara seharusnya hadir lebih aktif, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Platform digital pun perlu didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi hak pengguna, bukan sekadar berlindung di balik klausul perjanjian baku. Pada akhirnya, keberlanjutan ekonomi kreatif sangat bergantung pada jaminan perlindungan hukum yang adil. Tanpa itu, kreativitas akan tergerus oleh praktik plagiarisme yang dibiarkan. Sudah saatnya hukum tidak lagi tertinggal, melainkan hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga orisinalitas dan keadilan di era digital.
