
Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT merupakan kategori akta partij (akta pihak). Tugas PPAT dalam membuat akta jual beli adalah mengkonstatir keterangan para pihak dengan mengkonfirmasi kehendak para pihak, kemudian dicatat dan ditandatangani para pihak. Sejalan dengan teori tersebut, Dr. Habib Adji, SH.M.Hum dalam bukunya yang berjudul problematika dan solusi terpilih tentang hukum kenotariatan Indonesia menjelaskan, Notaris dan PPAT bekerja dalam ranah hukum formal artinya Notaris dan PPAT harus mengakui kebenaran atas identitas yang diberikan para penghadap dan tidak ada tanggung jawab untuk mengecek keaslian atau kebenaran dari data yang diberikan para pihak misalnya KTP harus dicek di Kantor Dinas pendudukan dan pencatatan sipil setempat.
Hal ini selaras dengan ketentuan norma hukum yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 702 K/Sip/1973 yang berbunyi: “Notaris/PPAT hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Notaris tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap Notaris”. Berdasarkan yurisprudensi tersebut, tidak ada kewajiban bagi PPAT untuk memeriksa secara materiil tentang data-data para pihak maupun fisik objek (tanah) yang dijadikan objek transaksi para pihak.
Praktisi dan akademisi Notaris dan PPAT bernama Dr. A.A Andi Prajitno dalam bukunya yang berjudul “Pengetahuan praktis tentang APA DAN SIAPA PPAT”, hal. 50 menjelaskan PPAT tidak menjamin pihak-pihak berkata benar dan yang dijamin adalah pihak-pihak benar berkata seperti yang termuat didalam akta. Atas hal tersebut PPAT tidak dapat dilibatkan dalam hal para pihak bersengketa, sebab PPAT bukan sebagai pihak yang berkepentingan. Terlebih lagi Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum (amtenaar), dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuat akta selaku pejabat umum menjalankan perintah undang-undang. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa PPAT dalam membuat akta jual beli bekerja pada ranah hukum formal, sepanjangn keterangan dan dokumen penghadap telah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada kewajiban PPAT untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut secara materiil.
