
Fenomena poligami siri masih menjadi realitas yang sulit dihindari dalam masyarakat Indonesia. Di satu sisi, praktik ini kerap dianggap sah secara agama. Namun di sisi lain, negara melalui hukum positif justru memandangnya sebagai persoalan serius yang berimplikasi pada perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Di sinilah muncul dilema: apakah cukup sebuah perkawinan dinilai sah hanya karena memenuhi ketentuan agama, atau harus tunduk pula pada prosedur hukum negara?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pada dasarnya sistem perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Poligami memang dimungkinkan, tetapi dengan syarat yang ketat, termasuk adanya izin dari pengadilan. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan anak. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak yang justru menghindari prosedur tersebut dan memilih jalan pintas melalui poligami siri.
Poligami siri umumnya dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif. Hal ini menimbulkan persoalan serius, terutama ketika terjadi konflik rumah tangga, perceraian, atau sengketa terkait hak waris dan status anak.
Menariknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya memberikan ruang melalui mekanisme itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama. Namun, peluang ini tidak sepenuhnya terbuka untuk kasus poligami siri. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa permohonan itsbat nikah untuk poligami siri tidak dapat diterima, bahkan jika diajukan demi kepentingan anak.
Kebijakan ini menunjukkan sikap tegas negara dalam menutup celah legalisasi praktik poligami tanpa izin. Negara ingin memastikan bahwa setiap praktik poligami harus melalui prosedur hukum yang benar sejak awal, bukan “dilegalkan belakangan” melalui itsbat nikah. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi penyelundupan hukum yang justru melemahkan wibawa aturan perundang-undangan.
Namun demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa praktik poligami siri tetap berlangsung. Banyak pasangan yang memilih jalan ini karena dianggap lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit dibandingkan prosedur resmi di pengadilan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara hukum yang ideal dengan praktik di masyarakat.
Poligami siri harus dapat dilihat dalam dua sisi, yakni apakah perkawinan poligami siri tersebut jelas dan terang telah memenuhi syarat dan rukun agama serta dipastikan apakah poligami siri bukan berasal dari perkawinan yang berawal dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Dari perspektif hukum Islam sendiri, status nikah siri juga tidak sepenuhnya seragam. Sebagian ulama menganggapnya sah selama memenuhi rukun dan syarat, sementara yang lain memandangnya bermasalah karena tidak adanya unsur publikasi atau transparansi. Perbedaan ini semakin memperkuat kompleksitas persoalan, terutama ketika dihadapkan pada sistem hukum negara yang menuntut kepastian administratif.
Dalam konteks negara hukum modern, pencatatan perkawinan memiliki peran yang sangat penting. Ia bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi alat bukti autentik yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Tanpa pencatatan, pihak-pihak dalam perkawinan akan kesulitan membuktikan status hukum mereka, terutama dalam situasi sengketa.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai keabsahan poligami siri seharusnya tidak berhenti pada aspek agama semata. Perlu ada kesadaran bahwa hukum negara hadir untuk melindungi kepentingan yang lebih luas. Mengabaikan prosedur hukum justru berpotensi merugikan pihak-pihak yang rentan, khususnya perempuan dan anak.
Ke depan, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Undang-Undang Perkawinan perlu memberikan kejelasan yang lebih tegas terkait status dan penanganan poligami siri. Tanpa adanya aturan yang komprehensif, perbedaan penafsiran di kalangan hakim dan masyarakat akan terus terjadi. Pada akhirnya, poligami bukan hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga tentang bagaimana praktik tersebut dijalankan secara bertanggung jawab. Hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat pembatas, tetapi juga sarana untuk menciptakan keadilan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
